9.000 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Kemenperin: Statusnya Ilegal!

iPhone 16
Sumber :
  • Haberler

Penumpang juga tidak boleh membawa barang postel ini lebih dari dua unit per penumpang.

Barang yang dibawa dari luar negeri atau yang dikirim melalui penyelenggara pos untuk keperluan sendiri tidak boleh diperdagangkan atau tidak untuk tujuan komersial kecuali barang tersebut sudah memenuhi standar teknis dan memperoleh nilai TKDN sebesar 35%.

Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos juga harus didaftarkan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, setiap barang telekomunikasi yang berasal dadi produsen jika ingin masuk ke Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya pada Kemenperin.

Maka dari itu, iPhone 16 series belum bisa diperjualbelikan di Indonesia karena karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.

Pihak Kemenperin juga mewajibkan masyarakat untuk melapor jika ada orang yang memperjualbelikan iPhone 16 di Indonesia.