Blokir 11.000 Unit iPhone 16 Series di Tanah Air: Langkah Tegas Pemerintah di Bidang Industri
- Haberler
VIVAJabar –Perseteruan antara Kemenperin dan Apple dalam masalah penjualan iPhone 16 series di Indonesia sepertinya masih belum selesai.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini dilaporkan telah memblokir 11.000 unit iPhone 16 Series yang masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dari luar negeri.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan bahw 11.000 unit iPhone 16 Series ini masuk ke Indonesia dalam kurun waktu 25 Oktober 2024 hingga 10 November 2024 dan statusnya ilegal.
Kemenperin juga akan memblokir kode International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia secara ilegal.
Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kemenperin, mengatakan sebenarnya iPhone 16 series tersebut statusnya adalah legal jika membayar pajak, tetapi akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
Kemenperin terus memantau transaksi jual beli iPhone 16 di Tanah Air dan telah menerapkan mekanisme screening ulang secara ketat untum memastikan produk tersebut tidak berpindah tangan.
Febri juga mengatakan bahwa Kemenperin belum melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti penjualan iPhone 16 tersebut.