Bea Cukai Musnahkan 102 Unit iPhone 16 Ilegal di Indonesia
Selasa, 3 Desember 2024 - 17:30 WIB
Sumber :
- Haberler
“Barang yang kami tahan ini tentunya harus membayar bea masuk, dan itu tidak dilakukan. Kami mengimpor sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024, sehingga kami tahan dan barang tersebut kami musnahkan,” tegas Askolani.
Askolani juga menambahkan bahwa tindakan terhadap barang-barang ilegal ini akan diperketat di masa mendatang.
Tujuannya adalah untuk melindungi industri dan ekonomi produk lokal. “Selaras dengan aturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk melindungi industri dan ekonomi kita,” tutupnya.
Usaha ini menunjukkan keseriusan Bea dan Cukai dalam mengawasi arus impor barang serta memastikan bahwa produk yang ada di pasar Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku.