Ini Dia Kronologi Lengkap Mengapa iPhone 16 Ilegal di Tanah Air
Hingga kini iPhone 16 series masih belum bisa dipasarkan di Indonesia dan dilarang diperjualbelikan.
Larangan ini ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian atau Kemenperin setelah Apple tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16 series.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tidak bisa merilis IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk seri Iphone 16 milik Apple.
IMEI merupakan nomor pengenal gadget yang terhubung ke jaringan seluler sehingga wajib dimiliki oleh setiap gadget, termasuk iPhone 16.
Tanpa IMEI makan setiap ponsel tidak dapat mengakses jaringan berbasis BTS di Indonesia.
Apple dikabarkan belum menuntaskan komitmen investasinya di Indonesia sehingga iPhone 16 tidak bisa diperjualbelikan di Tanah Air.
Saat ini, investasi perusahaan milik Tim Cook itu baru tercatat Rp 1,48 triliun atau masih kurang Rp 240 miliar dari komitmennya yang sebesar Rp 1,71 triliun.