Apple Berencana Bandung Pabrik di Bandung, Kemenprerin Beri Tanggapan
- Gadget Viva
Alasan iPhone 16 ilegal di Tanah Air
Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan hingga kini iPhone 16 series yang terdiri atas iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam tahap proses pengurusan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Pemerintah memberikan tiga opsi kepada perusahaan asing yang ingin menjual produknya ke Indonesia.
Pertama, produk tersebut harus dibuat di dalam negeri karena menyangkut skema manufaktur.
Kedua, yakni skema aplikasi, artinya perusahaan asing harus membuat aplikasi dari dalam negeri.
Ketiga, yakni skema inovasi di dalam negeri.