Masih Memanas! Kemenperin Tolak Mentah-Mentah iPhone 16 di Indonesia, IMEI Bakal Diblokir
Saat ini, pemerintah sedang menunggu investasi tambahan dari Apple agar bisa memperpanjang TKDN yang telah berakhir.
Apple baru saja memenuhi sebagian besar persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang sertifikat TKDN-nya, dengan jumlah sekitar Rp 1,48 triliun dari total kesepakatan awal sebesar Rp 1,71 triliun.
Pemerintah Indonesia telah memberikan ancaman tegas kepada penjual yang terus mengiklankan iPhone 16 secara online.
Ancaman tersebut diberikan karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 mengenai Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Walaupun iPhone 16 Series telah menarik minat banyak individu, pengguna di Indonesia terpaksa membeli perangkat ini dari luar negeri disebabkan belum tersedia secara resmi di pasaran Indonesia.