Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal: Jebak Data Pribadi Lewat SMS dan WhatsApp
- Freepik
VIVAJabar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat akan maraknya penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Modus terbaru yang sering digunakan adalah menawarkan pinjaman melalui pesan singkat seperti SMS dan WhatsApp.
Tawaran pinjol ilegal ini biasanya sangat menarik dengan iming-iming proses pencairan dana yang cepat dan persyaratan yang mudah.
Namun, di balik kemudahan itu, terdapat risiko yang sangat besar. Tautan yang disertakan dalam pesan tersebut seringkali merupakan jebakan yang dirancang untuk mencuri data pribadi korban.
OJK menegaskan bahwa pinjol resmi yang terdaftar tidak akan menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan sebelumnya dari calon nasabah.
Oleh karena itu, jika Anda menerima tawaran pinjol melalui pesan singkat, sebaiknya Anda waspada dan segera laporkan ke OJK.
Apa yang harus dilakukan jika menerima tawaran pinjol melalui SMS atau WhatsApp?
- Jangan klik tautan: Tautan yang disertakan dalam pesan tersebut sangat berbahaya dan dapat menjadi pintu masuk bagi penipu untuk mengakses data pribadi Anda.
- Hapus dan blokir pesan: Segera hapus pesan tersebut dan blokir nomor pengirimnya untuk menghindari gangguan lebih lanjut.
- Laporkan ke OJK: Laporkan kejadian ini kepada OJK melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan menghindari tawaran pinjol ilegal, Anda dapat melindungi diri dari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.
Selalu pastikan untuk meminjam uang melalui lembaga keuangan yang resmi dan terdaftar di OJK.