Waduh! Minim Investasi Bikin Google Pixel 9 Ilegal di Indonesia
VIVAJabar – Kemenperin (Kementerian Perindustrian) telah menegaskan bahwa saat ini HP Google Pixel 9 masih berstatus ilegal di Indonesia.
Pasalnya, Google saat ini masih minim investasi di Indonesia sehingga belum bisa menjual Pixel 9 secara legal.
"Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim," ungkap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Rabu (20/11/2024).
Google Pixel 9 sepertinya memiliki nasib yang sama seperti iPhone 16 series karena hingga kini belum juga diperjualbelikan di Indonesia.
Kedua smartphone ini akan diizinkan dijual di Indonesia jika telah memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Pada Permenperin 29/2017 telah dikatakan bahwa penghitungan TKDN bisa dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pertama bisa membuat produk di dalam negeri atau membangun pabrik, kemudian membuat aplikasi di dalam negeri, dan/atau melakukan pengembangan inovasi di dalam negeri.
Google belum memenuhi syarat dari nilai TKDN tersebut sehingga tidak bisa dijual resmi ke Indonesia.