Waduh! Minim Investasi Bikin Google Pixel 9 Ilegal di Indonesia

Google Pixel 9
Sumber :
  • Pinterest

VIVAJabar – Kemenperin (Kementerian Perindustrian) telah menegaskan bahwa saat ini HP Google Pixel 9 masih berstatus ilegal di Indonesia.

Pasalnya, Google saat ini masih minim investasi di Indonesia sehingga belum bisa menjual Pixel 9 secara legal.

"Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim," ungkap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Rabu (20/11/2024).

Google Pixel 9 sepertinya memiliki nasib yang sama seperti iPhone 16 series karena hingga kini belum juga diperjualbelikan di Indonesia.

Kedua smartphone ini akan diizinkan dijual di Indonesia jika telah memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. 

Pada Permenperin 29/2017 telah dikatakan bahwa penghitungan TKDN bisa dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pertama bisa membuat produk di dalam negeri atau membangun pabrik, kemudian membuat aplikasi di dalam negeri, dan/atau melakukan pengembangan inovasi di dalam negeri. 

Google belum memenuhi syarat dari nilai TKDN tersebut sehingga tidak bisa dijual resmi ke Indonesia. 

Namun, konsumen bisa membeli HP Google ini secara resmi di luar negeri, lalu membayar pajaknya ke Bea Cukai.

Di sisi lain, Apple kabarnya memilih skema pengembangan inovasi dengan membangun fasilitas pelatihan bernama Apple Developer Academy yang berada di BSD Tangerang, Batam, Surabaya, dan terbaru Bali. 

Maka tak heran jika iPhone seri sebelumnya bisa dijual resmi di Indonesia lewat distributor seperti iBox, Digimap, atau Blibli. 

Tapi khusus iPhone 16 masih berstatus ilegal dan telah dinyatakan secara resmi oleh Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

Ia beralasan, iPhone 16 dari Apple tidak dapat dijual di Indonesia karena masih saat ini masih dalam proses pengurusan TKDN sebagai salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut. 

“Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar yang belum terpenuhi. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40% sehingga bisa masuk Indonesia,” imbuhnya.