Waspada! Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal Melalui SMS dan WhatsApp, Ini Ciri-cirinya

Waspadai pinjaman online atau pinjol ilegal.
Sumber :
  • Pinterest

VIVAJabar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran pinjaman online yang datang melalui pesan singkat seperti SMS dan WhatsApp. Modus penipuan ini semakin sering terjadi dan merugikan banyak orang.

Modus Operandi Pinjol Ilegal

  • Tawaran Menggiurkan: Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan proses cepat dan persyaratan yang sangat mudah, tanpa melakukan verifikasi data yang ketat.
  • Tautan Phising: Pesan tersebut biasanya disertai dengan tautan yang mengarah ke situs palsu. Jika diklik, tautan ini dapat mencuri data pribadi Anda seperti nomor rekening, kata sandi, dan informasi pribadi lainnya.
  • Ancaman dan Intimidasi: Jika Anda tidak menanggapi penawaran tersebut, pelaku penipuan seringkali melakukan ancaman dan intimidasi untuk memaksa Anda mengambil tindakan.

Cara Menghadapi Penawaran Pinjol Ilegal

Ilustrasi Prakit Pinjol Lewat SMS.

Photo :
  • Viva.co.id

 

  1. Jangan Klik Tautan: Tahan diri untuk tidak mengklik tautan apa pun yang disertakan dalam pesan tersebut, meskipun terlihat menarik.
  2. Hapus dan Blokir: Segera hapus pesan tersebut dan blokir nomor pengirimnya untuk menghindari gangguan lebih lanjut.
  3. Laporkan ke OJK: Laporkan kejadian ini ke OJK melalui kanal pengaduan yang tersedia. Anda dapat mencari informasi mengenai cara melaporkan melalui website resmi OJK.