Awalnya Gratis, Ratusan Warga Desa Mulyajaya Karawang Diduga Nyandu Obat Tramadol
- Screenshot berita VivaNews
Namun, Syahril juga miris dengan oknum tertentu yang memakai kesempatan ini untuk mengedarkan tramadol yang bila tak dihentikan, kecanduan ini berimbas mengancam nyawa.
"Sudah dalam peraturan BPOM, ini adalah termasuk obat dalam pengawasan. Hampir sama seperti obat-obat narkotik dan psikotropika, tidak boleh dijual bebas. Di apotek, obat ini harus tercatat dengan baik, penggunaannya harus resep dokter. Kenyataannya dijual bebas, harus ditelusuri dan ditertibkan," beber Syahril.
Ironisnya kasus ini menimpa kalangan anak di bawah umur hingga para lansia. Ratusan warga desa tersebut, diduga mengalami kecanduan obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol, yang mana awal pemakaian obat ini untuk mengatasi rasa sakit atau nyeri.
"Tramadol itu, obat yang digunakan oleh dokter untuk mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri dari yang sedang sampai yang berat. Tentu saja, tramadol secara kimia, mengandung zat opioid ynag bersama dengan yang ada di otak. Intinya obat ini akan memblok rasa nyeri," imbuh Syahril.
Selain orang dewasa, anak-anak di bawah umur dan lansia juga terjerat kecanduan obat haram tersebut.
Endang, kepala desa setempat mengatakan sebelumnya warga mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar yang kini sudah ditangkap polisi Pada beberapa bulan lalu.