Ini Alasan Kominfo Mau Sensor Netflix

Ilustrasi Aplikasi Sosmed, Netflix
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana untuk melakukan sensor terhadap konten di Netflix serta layanan streaming video lainnya untuk menyesuaikan dengan norma-norma di Indonesia.

Dijelaskan bahwa pemerintah tengah membahas tentang siapa yang berwenang untuk melakukan penyensoran terhadap konten OTT (over-the-top), apakah lembaga penyiaran atau Kemkominfo.

"Kita masih dalam gagasan untuk membuat aturan tata kelola. Karena OTT-kan menayangkan film, sedangkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lebih secara umum, tidak termasuk berita dan film," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong di Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023.

Dijelaskan bahwa pemerintah ingin ada sensor, bukan take down yang mana konten tersebut sudah dirilis dan berpotensi disimpan pengguna.

"Kita ingin Netflix dan lainnya mencegah konten negatif tayang, bukan take down yang mana itu sudah keluar, berpotensi sudah disimpan. Tapi persoalannya Netflix adalah film, siapa yang berwenang melakukan sensor," kata Usman.

Isu ini muncul di Hari Penyiaran Nasional di mana stasiun TV menyebut konten yang keluar di Netflix keluar secara transparan tanpa sensor. Untuk itu Kemkominfo bicara dengan Lembaga Sensor Film (LSF) tentang bagaimana sebaiknya film yang ditayangkan Netflix dan OTT lainnya.

Rencana ini sebetulnya sudah ada sejak Rudiantara menjabat sebagai Menkominfo. Namun saat itu perusahaan OTT belum konsisten dan seluas seperti sekarang.

"Kalau sekarangkan bisa di HP, orang bisa berlangganan tanpa ada batas umur. Barangkali begitu kan. Nah, ini yang membuat kita harus secara serius membicarakan ini," imbuhnya.