Stunting di Jawa Barat Turun Signifikan
- Istimewa
VIVA Jabar – Data capaian tahun 2022 menunjukkan prevalensi stunting di Jawa Barat 20,2% dengan penurunan 4,3% dibandingkan tahun 2021. Prevalensi tersebut berada di bawah angka nasional sebesar 21.6%.
Menurut data SSGI, rata-rata penurunan stunting dalam 3 tahun terakhir (2019,2021,2022) di Jawa Barat adalah 2% per tahun.
Upaya yang dilakukan dalam Percepatan Penurunan Stunting mengacu kepada Perpes 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang meliputi intervensi spesifik dan intervensi sensitif.
Di antara upaya-upaya tersebut adalah:
1. Penguatan regulasi di tingkat Provinsi dan Daerah dalam mendukung kebijakan program terkait gizi masyarakat
2. Pendampingan Puskesmas melalui surveilans gizi bersama Bu Cinta Ketua TP PKK Jabar
3. Gerakan bersama minum Tablet Tambah Darah (TTD) Remaja Putri berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan, Kemenag dan Pemda Provinsi jawa Barat melalui GEMAZ (Generasi Emas Bebas Anemia dan Zero New Stunting).
4. Pemberian Makanan Tambahan (MT) lokal melalui bantuan keuangan Kompetitif, Edukasi keluarga untuk mendukung balita mengkonsumsi MT dan monitoring konsumsi MT dilakukan di seluruh Kabupaten/ Kota di Jawa Barat.
5. Memperluas kemitraan untuk pencapaian cakupan, meningkatkan kapasitas dan kegiatan pemicuan bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Nutrition International, dan lain-lain. Pelaksanaan pemberian MT.
6. Penyediaan Antropometri KIT melalui DAK Fisik dan pemanfaatan dana desa bersama Dinkes dan Puskesmas Kabupaten/ Kota.
7. Kolaborasi dan komitmen bersama stakeholders dalam melakukan percepatan pencegahan stunting
8. Peningkatan kapasitas petugas dalam tatalaksana gizi buruk di seluruh Kabupaten/ Kota (foto bu Kadis survei lapangan SSGI).
Jabar Zero New Stunting adalah satu “Gerakan Masif” untuk mewujudkan prevalensi stunting pada tahun 2023, yang merupakan program unggulan Gubernur Jawa Barat dalam mendukung program nasional.
Dinas Kesehatan Jawa Barat berkomitmen mendukung percepatan penurunan stunting melalui pendekatan layanan intervensi spesifik kesehatan sesuai dengan Pepres 72 Tahun 2021.