Menkop UKM Soroti Cara Main TikTok di Indonesia, Pengamat Bilang Begini
- Screenshot berita VivaNews
"Tidak melihat dasarnya harus dipisah. Kalau masalah data, sudah terjadi pertukaran data lintas platform. Terus kalau itu merugikan UMKM, gak juga," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/9/2023) lalu.
Untung juga menyarankan untuk membuat uji publik dengan pemangku kepentingan hingga UMKM agar lebih terbuka untuk melihat dampaknya lewat studi.
"Seringkali aturan dikeluarkan, studinya gak cukup. Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) menawarkan aturan ini untuk jangan buru-buru dikeluarkan bulan ini. Kasih waktu satu bulan biar diskusi sama-sama, plus-minusnya apa," tambahnya.
Menurutnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pernah menyatakan untuk mengeluarkan revisi Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan 50 Tahun 2020. Jika tidak sesuai, maka bisa direvisi kembali.
Tapi permasalahannya jika konsepnya seperti itu, maka platform akan mengeluarkan biaya yang tinggi. Seandainya pemisahan e-commerce dan media sosial urung dilakukan, perusahaan terlanjur mengeluarkan investasi yang tidak sedikit.