Pemerintahan Digital Melalui Program DEFA Perlu Payung Hukum

Ilustrasi AI (Kecerdasan Buatan), Robot Humanoid
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Budi Arie menekankan, untuk ketercapaian itu, kemenkominfo mendukung segera terealisasinya aturan yang dapat mewujudkan pemerintahan digital. Target itu perlu disiapkan payung hukum atau regulasi.

Ilustrasi AI (Kecerdasan Buatan)

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Aturan yang dimaksud ialah Rancangan Peraturan Presiden yang tengah digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN/RB) tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Payung Hukum, tegas Budi Arie, sangat dibutuhkan dalam pengembangan dan pengelolaan pemerintahan digital. Sebab, ini menjadi salah faktor penentu keberhasilan visi akselerasi transformasi digital. 

Dikatakan Budi Arie, pada dasarnya transformasi digital disokong oleh empat aspek yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, masyarakat digital, serta ekonomi digital. 

"Untuk itu kami mengusulkan adanya Keputusan Presiden untuk membentuk tim lintas Kementerian dan Lembaga yang menjadi 'holding orkestrasi transformasi digital nasional', misalnya dapat berupa pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital Nasional," papar Menkominfo. 

Ilustrasi AI (Kecerdasan Buatan), Robot Humanoid

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews