Menciptakan Lembaga Pendidikan dengan Memahami Komponen Pendidikan
Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi pada PTS diatur oleh badan penyelenggara. Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma (menyelenggarakan Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat).
Otonomi diperlukan agar dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Perguruan Tinggi berlaku kebebasan akademik dan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi.
Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan evaluasi otonomi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi. Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi; tidak ada; penjaminan mutu; dan efektivitas dan efisiensi.
Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi meliputi:
- Bidang akademik, meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma.
- Bidang nonakademik, meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan organisasi; keuangan; kemahasiswaan; ketenagaan; dan sarana prasarana.
Organ badan penyelenggara (Yayasan) seharusnya memahami tentang hakekat Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi tidak dapat dijadikan “mesin uang” atau cash flow. Perguruan Tinggi tidak boleh dikelola seperti badan usaha atau organisasi politik.