Menciptakan Lembaga Pendidikan dengan Memahami Komponen Pendidikan
VIVA Jabar – Dalam proses pengembangan Lembaga Pendidikan tidak terlepas dari adanya komponen dan unsur-unsur yang ada. Karena untuk menciptakan lembaga yang ideal itu bukan hanya menitik beratkan pada peran pendidik dalam melaksanakan proses Pendidikan itu. Akan tetapi membutuhkan pula daya dukungan yang cukup dari seluruh pemangku kepentingan yang ada.
Menghasilkan lulusan berkualitas dan memiliki daya saing tinggi pun membutuhkan komponen-komponen penting. Oleh karena itu, keberadaannya harus disertai dengan kualitas layanan pendidikan yang memadai.
Dengan demikian, para lulusan dapat memiliki kualifikasi sesuai dengan harapan. Selain itu, untuk memperoleh fungsi lembaga pendidikan yang ideal, komponen pemeliharaan di dalamnya harus memiliki kualitas yang bagus.
Salah satu komponen tersebut adalah otonomi. Melalui otonomi Pendidikan akan terbangun sistem Pendidikan yang kokoh di daerah, demokratisasi pendidikan berjalan dengan partisipasi nyata dan luas dari masyarakat, memupuk kemandirian, mempercepat pelayaan dan potensi sumber daya lokal di daerah dapat didayagunakan secara optimal untuk suatu kemajuan Pendidikan.
Sekolah atau perguruan tinggi merupakan lembaga yang memiliki fungsi dalam melaksanakan aktivitas belajar mengajar. Aktivitas tersebut tidak akan berjalan dengan baik ketika pihak sekolah atau perguruan tinggi tidak mempunyai hak otonomi.
Hak otonomi sekolah atau perguruan tinggi merupakan kewenangan dalam mengatur serta mengurus kepentingan internal dengan berlandaskan pada aspirasi warga sekolah/perguruan tinggi dan pemangku kepentingan. Pada saat yang sama, penggunaan hak otonomi tersebut juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Adanya hak otonomi juga membuat pengelola Lembaga Pendidikan dapat mengatur dan menyelenggarakan aktivitas belajar mengajar dengan baik. Pihak Lembaga Pendidikan sekolah atau perguruan mempunyai kebebasan dalam mengelola keuangan, sarana dan prasarana sekolah, serta kebutuhan pendidikan lainnya.
Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi pada PTS diatur oleh badan penyelenggara. Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma (menyelenggarakan Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat).
Otonomi diperlukan agar dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Perguruan Tinggi berlaku kebebasan akademik dan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi.
Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan evaluasi otonomi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi. Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi; tidak ada; penjaminan mutu; dan efektivitas dan efisiensi.
Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi meliputi:
- Bidang akademik, meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma.
- Bidang nonakademik, meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan organisasi; keuangan; kemahasiswaan; ketenagaan; dan sarana prasarana.
Organ badan penyelenggara (Yayasan) seharusnya memahami tentang hakekat Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi tidak dapat dijadikan “mesin uang” atau cash flow. Perguruan Tinggi tidak boleh dikelola seperti badan usaha atau organisasi politik.
Selain dari hakekat perguruan tinggi maka penyelenggaran Pendidikan (Yayasan) penting memahami komponen pendidik (dosen) dan Tendik. Sebagaimana Pasal 24 ayat (2) huruf f Permendikbud No. 7 Tahun 2020. Penempatan Dosen dan tenaga kependidikan pada Program Studi yang dibuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42 Permendikbud No. 3 Tahun 2020
(1) Standar pembiayaan Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7.
(2) Biaya investasi Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari biaya Pendidikan Tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan Dosen, dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Tinggi.
(3) Biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari biaya Pendidikan Tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup Dosen, biaya Tenaga Kependidikan.
Pasal 53 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003: Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan perjanjian kerja yang dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
Berdasarkan hal tersebut di atas, baik komponen Otonomi ataupun Pendidik dan Tendik menjadi bagian penting dalam menciptakan Lembaga yang ideal dengan daya dukung yang kuat dari lembaga penyelenggara Pendidikan yaitu (Yayasan).
Penulis: Ilfi Johar Nafisah, S.Pd.IMPd, Dosen Tetap STAI ASSHIDDIQIYAH Karawang