Pengamat Bhima Yudhistira Adhinegara Sebut TikTok Shop Ilegal, Usut Tuntas Wajib Pajak

Ilustrasi Aplikasi Sosmed, TikTok Shop
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Kantor Pusat Kemendag RI, Jakarta

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Dalam Permendag Nomor 10 Tahun 2006 atau pun Permendag Nomor 50 Tahun 2020, KP3A hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen bagi KP3A bidang PMSE. 

"Jadi, baik KP3A atau KP3A bidang PMSE, tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan secara langsung. TikTok Shop tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar tiga kegiatan tersebut," jelas Isy Karim.