Bolehkah Istri Jilat Kemaluan dan Telan Sperma Suami dalam Hukum Islam? Begini Kata Buya Yahya

Ilustrasi seks/bercinta
Sumber :
  • Freepik

VIVA Jabar – Dalam agama Islam menurut Buya Yahya, beberapa hukum dalam berhubungan intim pasangan suami istri harus menjadi perhatian. Salah satunya adalah menelan sperma suami.

Tak hanya itu, gaya berhubungan intim dengan menjilat kemaluan suami juga ternyata ada hukumnya.

Menelan Sperma Suami

Prof. Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa ustaz Buya Yahya mengungkapkan hukum dalam agama Islam tentang hubungan intim suami istri.

Hal pertama yang dilarang dalam agama Islam adalah pantang untuk berhubungan intim ketika istri sedang datang bulan atau haid. Setelahnya, hubungan intim juga tak boleh dilakukan lewat lubang belakang atau dubur.

"Cuma yang diharamkan dalam dua keadaan, waktu haid memasukan ke lubang depan. Kemudian yang kedua yang diharamkan memasukan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid. Hukumnya haram dan dosa besar," ucap Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Ceramah Guru.

Tak hanya itu, Buya Yahya juga melarang untuk istri menelan sperma suami. Sebab, hal itu bersifat najis.

"Maka kalaupun seandainya harus melakukan, mohon agar tidak ditelan. Jangan sampai karena itu najis, tidak usah ditelan," tuturnya.

Jilat Kemaluan

Lebih lanjut, di sisi lain, pendakwah Buya Yahya juga mengungkap tentang variasi berhubungan intim dengan menjilat kemaluan suami. Hal itu ternyata dibolehkan asal memenuhi kaidah baik.

"Tapi syaratnya tidak boleh iqrah," ucap Buya Yahya.

Ia juga menegaskan berhubungan intim dilakukan dengan tujuan saling menyenangkan pasangan masing-masing dan termasuk ibadah. Maka sangat pantang melakukan seks melalui dubur.

"Dalam keadaan apapun itu (berhubungan melalui dubur) tidak boleh dilakukan," kata Buya Yahya.

"Larangan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam meletakkan kemaluan di dubur. Itu haram mutlak. Sumber penyakit aids atau penyakit kelamin lainnya itu bersumber di dubur," sambungnya.