Bagaimana Asal Usul 2 Alat Bukti dalam Penetapan Putusan? Ini Penjelasan Hotman Paris Hutapea
- Pixabay
Kemudian, Hotman dengan berapi-api menuturkan banyak kasus yang hanya berdasarkan kesan dan analisa perseorangan.
"Nanti pada saat anakmu, putrimu, saudaramu divonis pidana, masuk penjara hanya berdasarkan kesan, berdasarkan analisa perorangan, berdasarkan pendapat ahli yang bisa dibayar. Barulah kau menangis teriak-teriak. Mana keadilan, mana pengacara. Itulah saya udah lihat banyak kasus seperti itu.β ujar pengacara kondang tersebut.
Ia kemudian menjelaskan bagaimana asas hukum di Indonesia berasal dan telah digunakan sejak kapan.
"Sejak, 400 tahun lalu dari mulai kode Napoleon Prancis meletakkan asas hukum pidana, bahwa seorang tidak bisa divonis, kalau tidak ada minimal dua alat bukti. Itu mulainya dari coach Napoleon di-copy oleh Belanda dan kemudian Belanda membawa ke Indonesia, dan itu dipakai di Indonesia,β ungkapnya.
Hotman menekankan bagaimana asas hukum yang sudah lama diterapkan dapat berubah dengan adanya kasus Jessica Wongso.
βItu sudah 400 tahun lalu, sekarang kau mau rubah itu hanya dengan pendapat pendapat, dengan pendapat-pendapat,β lanjut Hotman.