Bey Machmudin: Keterbukaan Informasi Badan Publik Adalah Keharusan
- Humas / DKIS Prov Jabar
"Jadi kita badan publik harusnya bisa lebih cepat lagi merespons masyarakat, dan responsif. Jangan sampai menunggu masyarakat mengeluh, dan merasa tidak puas terhadap pelayanan dari badan publik itu," ucapnya.
"Untuk itu mari terus berinovasi, bekerja sama, dan merangkul teknologi untuk menciptakan ekosistem informasi yang lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," imbuhnya.
Ketua Komisi Informasi Jabar, Ijang Faisal menuturkan, monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan hal penting. Menurutnya, monitoring dan evaluasi (Monev) sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perda Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011.
"Bahwa monev ini untuk membuktikan komitmen badan publik dalam menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata Ijang.
Ijang menambahkan, monev ini juga penting dilakukan untuk memberikan motivasi kepada badan publik yang telah serius melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.