Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi, Pemerintah Ubah Cara Identitas Warga, Apa Itu?
- Freepik
Jabar –Anda pasti sudah sering merasakan repotnya harus menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP saat ingin mengurus sesuatu. Mulai dari mendaftar di rumah sakit, membuka rekening bank, hingga mengambil bantuan pemerintah.
Namun, mulai tahun ini, hal itu bisa jadi sejarah. Pasalnya, pemerintah akan menerapkan sistem identitas digital yang akan menggantikan fotokopi KTP sebagai syarat mengakses berbagai layanan.
Sistem identitas digital ini merupakan bagian dari peta jalan yang disiapkan pemerintah untuk mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.
"Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi," kata Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo di Menara Bank Mega, Jakarta, Sabtu (3/2/2024).
Dengan adanya digital ID, proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi. Warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama. Cukup dengan mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah, misalnya data biometrik.
"Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata," kata Cahyono.
Sistem ini juga akan menghapus replikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan cukup melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan. Dalam hal identitas, semua data warga RI sudah tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
"Bukan dipertukarkan, tapi interoperabilitas. Misal di Dukcapil akan digunakan untuk kesehatan dan tidak isi lagi berbagai formulir. Data bukan untuk masing-masing, tetapi data manunggal," jelasnya.
Untuk mewujudkan sistem identitas digital ini, pemerintah tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan menjadi infrastruktur yang menopang integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan pihaknya optimis bisa merampungkan PDN dan mengintegrasikan berbagai data menjadi satu pada Oktober 2024 mendatang.
Dia mengatakan bahwa konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap. Ini dilakukan setelah PDN selesai dibangun tahun depan.
Untuk sekarang, penyimpanan data dilakukan pada pusat data nasional sementara.
Sementara upaya integrasi bakal didukung Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang di dalamnya mengatur soal tata kelola klasifikasi data.
"Peraturan menteri saat ini masih dalam proses finalisasi," ungkap Budi.
Sistem identitas digital ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam hal kemudahan dan keamanan mengakses berbagai layanan. Dengan begitu, warga RI bisa lebih merasakan kesejahteraan dari pemerintah.