Cara Kerja dan Fungsi Sirekap Pemilu 2024, Alat Canggih KPU untuk Akurasi Perhitungan Suara

Ilustrasi Kotak Suara Pemilu.
Sumber :
  • Pixabay.com

JabarKPU terus berinovasi dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Salah satu inovasinya adalah pengembangan dan penerapan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik.

Sirekap adalah aplikasi yang dirancang dan dioperasikan oleh KPU untuk menghitung, merekap, dan mempublikasikan hasil perolehan suara pemilu. Sirekap pertama kali digunakan pada Pilkada Serentak 2020, dan kini akan digunakan kembali pada Pemilu 2024.

Sirekap memiliki lima fungsi utama, yaitu:

1. Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS, yang merupakan formulir resmi yang berisi hasil perolehan suara setiap calon.

2. Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara, mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat nasional.

3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, dan dari Provinsi ke KPU RI.

4. Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi, yang merupakan dokumen resmi yang menyatakan hasil perolehan suara setiap calon.