Hindari Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal dan Ilegal
Senin, 8 April 2024 - 10:44 WIB
Sumber :
Jabar —Maraknya pinjaman online tidak resmi alias pinjol ilegal belakangan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Banyak yang mengalami perlakuan tak etis bahkan hingga teror saat ditagih oleh pinjol ilegal.
Penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal agar dapat menghindari jebakan utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:
1. Tidak terdaftar atau berizin dari OJK.
2. Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk memberikan penawaran.
3. Proses pemberian pinjaman sangat mudah.
4. Bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak jelas.