Waspadai Pinjaman Online! Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal yang Perlu Dikenali

Waspadai pinjaman online atau pinjol ilegal.
Sumber :
  • Pinterest

Jabar –Berkembangnya pinjaman online ilegal, atau yang sering disebut pinjol ilegal, telah menimbulkan kekhawatiran dalam masyarakat. Banyak yang mengalami perlakuan tidak adil, bahkan hingga teror saat ditagih oleh pinjol ilegal. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara pinjaman online yang legal dan ilegal, guna menghindari jebakan utang serta praktik tak etis dalam penagihannya.

Menurut informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:

1. Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK: Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki izin resmi dari OJK.

2. Penawaran Melalui SMS atau WhatsApp: Penawaran pinjaman yang masuk melalui SMS atau WhatsApp perlu menjadi perhatian, karena seringkali merupakan tanda pinjol ilegal.

3. Proses Pemberian Pinjaman Mudah: Pinjol ilegal cenderung memiliki proses pemberian pinjaman yang sangat mudah tanpa seleksi yang ketat.

4. Biaya Tidak Jelas: Bunga, biaya pinjaman, dan denda yang tidak jelas seringkali menjadi ciri pinjol ilegal.

5. Ancaman Teror atau Intimidasi: Peminjam yang tidak dapat membayar seringkali mengalami teror, intimidasi, atau pelecehan dari pihak penagih.