Waspadai Pinjol Ilegal! Kenali Perbedaannya dengan Pinjol Legal

Waspadai pinjaman online atau pinjol ilegal.
Sumber :
  • Pinterest

5. Mengancam dan melakukan intimidasi terhadap peminjam.

6. Tidak memiliki layanan pengaduan.

7. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.

8. Meminta akses ke seluruh data pribadi peminjam.

9. Penagihan dilakukan tanpa sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ciri-ciri Pinjol Legal:

1. Terdaftar dan berizin resmi dari OJK.