Waspadai Pinjol Ilegal! Kenali Perbedaannya dengan Pinjol Legal
Rabu, 8 Mei 2024 - 16:03 WIB
Sumber :
5. Mengancam dan melakukan intimidasi terhadap peminjam.
6. Tidak memiliki layanan pengaduan.
7. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
8. Meminta akses ke seluruh data pribadi peminjam.
9. Penagihan dilakukan tanpa sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ciri-ciri Pinjol Legal:
1. Terdaftar dan berizin resmi dari OJK.