Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Berdampak Pada Psikologis Keluarganya

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak main-main, vonis ini dapat berdampak pada kesehatan mental siapa pun lantaran, termasuk anggota keluarga.

Dikutip laman UN Human Rights, hukuman mati memengaruhi banyak orang, termasuk terpidana, anggota keluarga korban dan pelaku, dan bahkan orang-orang yang terlibat dalam proses pidana dan eksekusi, kata seorang pejabat senior hak asasi manusia PBB hari ini, ketika badan dunia itu meluncurkan publikasi tentang dampak hukuman mati.

"Hari ini adalah kesempatan unik untuk mengeksplorasi dampak hukuman mati terhadap sejumlah besar korban," kata Ivan Šimonovi, Asisten Sekretaris Jenderal PBB untuk Hak Asasi Manusia pada acara tingkat tinggi tentang hukuman mati dan korban di Markas Besar PBB di New York York, dikutip Senin 13 Februari 2023.

Acara yang diselenggarakan bersama oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) dan Misi Permanen Argentina, Prancis dan Italia, termasuk acara panel tentang masalah ini serta peluncuran publikasi, "Hukuman Mati dan para Korban."

Šimonovi mencatat bahwa dari sudut pandang para korban, ketika sampai pada hukuman mati, hampir semua orang merasa kalah. Bahkan, lingkaran 'setan' bisa menjadi-jadi untuk keseluruhan anggota keluarga.

"Anggota keluarga korban sering berakhir sangat frustrasi. Jika mereka menentang hukuman mati dan hukuman mati dijatuhkan pada pelakunya, lingkaran kekerasan terus berlanjut bukannya terputus," tuturnya.

"Jika mereka ingin balas dendam, hanya sedikit yang bisa mendapatkannya, dan seringkali hanya setelah menunggu bertahun-tahun. Sedangkan ekspektasi eksekusi mencegah terjadinya penutupan," jelasnya.

Sementara itu, terpidana dapat dianggap sebagai korban jika tanggapan sistem peradilan melanggar hak asasinya. Melalui salah vonis, penerapan keadilan yang tidak setara dan diskriminatif, tidak adanya proses hukum, penjatuhan hukuman mati untuk kejahatan yang tidak memenuhi “kejahatan paling serius”, atau untuk pelaku yang harus dilindungi dari hukuman mati.

"Seperti anak di bawah umur dan wanita hamil," kata Mr. Šimonovi.

"Penundaan yang lama, kondisi terpidana mati yang buruk, dan eksekusi yang gagal bisa menjadi penyiksaan, atau setidaknya perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat," tegasnya.

Selain itu, kata dia, pihak ketiga seringkali menjadi korban tersembunyi dari hukuman mati. Jika dibandingkan dengan bentuk hukuman lain, disproporsionalitas hukuman mati mempengaruhi kesehatan mental dan kesejahteraan anggota keluarga terpidana,  terutama anak-anak serta orang-orang yang terlibat dalam proses atau eksekusi pidana, seperti jaksa, hakim , pengacara dan algojo.

Sebelumnya diberitakan VIVA, Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.