Ini Kriteria Pemilik KTP KK Masuk Penerima BPNT Rp2,4 Juta
Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:05 WIB
Sumber :
2. Pada keterangan wilayah penerima manfaat silahkan pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
3. Pada kolom nama penerima manfaat, masukkan nama sesuai yang tertera di KTP
4. Lanjutkan dengan menulis kode verifikasi yang muncul di layar
5. Jika kode tidak terbaca dengan jelas klik tombol refresh
6. Setelah seluruh data terisi, klik cari data
7. Sistem menampilkan daftar nama penerima manfaat sesuai wilaya