7 Kategori Peserta Didik Berhak Dapat Bantuan PIP! Siswa SMA Dapat Rp 1.8 Juta, Segera Cek Penerima

Ilustrasi Siswa Terima Bantuan PIP
Sumber :

VIVA Jabar Pemerintah Indonesia memiliki program bernama Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap bisa bersekolah. Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai kepada siswa yang memenuhi syarat. 

Tujuan utama PIP adalah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikannya. 

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan siswa tidak putus sekolah karena kesulitan ekonomi. Selain itu, PIP juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Cek status penerima PIP melalui SIPINTAR.

Photo :
  • VIVA Bandung.

Siswa yang bisa mendapatkan PIP adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tercatat sebagai siswa yang layak mendapatkan bantuan di sekolahnya. 

Penyaluran dana PIP dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel). Siswa yang berhak akan mendapatkan kartu ATM untuk menarik uang tersebut. Semua proses penyaluran dana PIP dilakukan melalui sekolah.

Selain terdaftar dalam sistem DTKS, ada beberapa kategori penerima PIP 2024, seperti peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan pertimbangan kondisi sebagai berikut: 

  1. Pelajar berasal dari Program Keluarga Harapan
  2. Pelajar berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  3. Pelajar merupakan anak Yatim atau piatu dan tinggal di panti sosial atau panti asuhan
  4. Pelajar merupakan koran terdampak bencana alam atau berada di wilayah konflik
  5. Pelajar dalam kondisi tidak sekolah atau berpotensi putus sekolah (drop out) yang diharapkan bisa bersekolah kembali
  6. Pelajar  mempunyai kebutuhan khusus (disabilitas) 
  7. Pelajar saat ini berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rutan atau lapas.

Jumlah uang yang diterima siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Besaran dana PIP untuk pelajar SMA dari Kemendikbud adalah Rp1,8 juta, dengan siswa kelas XII dan kelas X masing-masing menerima setengah dari jumlah tersebut. 

Ilustrasi Siswa Terima Bantuan PIP

Photo :
  • -

Peserta didik SD/SDLB atau sederajat mendapat Rp 450 ribu per tahun, sedangkan siswa baru atau kelas 6 menerima Rp 225 ribu karena hanya menjalani satu semester. 

Sementara itu, peserta didik SMP sederajat mendapatkan Rp 750 ribu per tahun, dengan siswa baru atau kelas XII mendapat Rp 375 ribu karena satu semester saja.