Tips LOLOS Kartu Prakerja Gelombang 71 Tahun 2024, Klaim Insentif Rp700 Ribu Perbulan

Kartu Prakerja
Sumber :
  • Istimewa

Jabar – Berita baiknya adalah bahwa Kartu Prakerja Gelombang 71 masih tersedia; Anda dapat mendapatkan saldo DANA gratis sebesar Rp700 ribu jika Anda mendaftar sekarang dan mengikuti panduan ini untuk berhasil. 

Bantuan yang diberikan oleh pemerintah, Kartu Prakerja, memiliki mekanisme yang berbeda dari yang lain. 

Selain menerima bantuan keuangan, peserta yang lolos pada akhirnya akan menerima pelatihan yang sesuai dengan peminatan peserta Kartu Prakerja. Bahkan, peserta Kartu Prakerja 2024 akan menerima jumlah insentif atau saldo pelatihan yang lebih besar daripada pada gelombang pertama penyaluran kartu. 

Kartu Prakerja

Photo :
  • Istimewa

Sekarang, Kartu Prakerja 2024 berfokus pada pengembangan kompetensi, sehingga saldo pelatihan menjadi lebih besar, mencapai Rp3,5 juta. Insentif Rp3,5 juta dari Kartu Prakerja 2024 akan dapat digunakan untuk membeli pelatihan di platform terafiliasi. 

Peserta akan menerima insentif sebesar Rp600 ribu setelah menyelesaikan pelatihan, yang dapat dicairkan ke dompet elektronik atau rekening. 

Setelah itu ada juga uang Rp100 ribu jika Anda mengisi survei evaluasi Kartu Prakerja, jadi total ada Rp700 ribu yang cair ke rekening Anda.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71 

- Akses laman www.prakerja.go.id 

- Buat akun dan lengkapi profil 

- Isi data diri dan verifikasi KTP, wajah dan nomor HP

- Ikut seleksi pengetahuan dasar 

- Menunggu Kartu Prakerja gelombang 71

- Klik 'Gabung Gelombang' tepatnya di tab "Info Gelombang"

Jangan lewatkan kesempatan ini, yang sudah memiliki akun harus gabung sekarang juga, dan yang baru harus daftar akun terlebih dahulu. 

Tidak ada yang dapat memastikan siapa yang layak mendapatkan Kartu Prakerja; penyelenggara hanya memberikan daftar individu yang jelas tidak layak mendapatkan kartu tersebut. 

1. Pimpinan dan Anggota DPRD 

2. Aparatur Sipil Negara (ASN) 

3. Prajurit TNI 

4. Anggota Polri

5. Kepala Desa dan perangkat desa 

6. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD 

7. Pejabat Negara