Kartu Prakerja Gelombang 72 Dibuka: Ini Panduan Lengkap Pendaftaran!
Senin, 12 Agustus 2024 - 16:19 WIB
Sumber :
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
- Jika memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat bisa daftar dan lolos seleksi Praekerja gelombang 72.