5 Aplikasi Penghasil Uang Legalitas Resmi Diatur Pemerintah
Senin, 19 Agustus 2024 - 13:53 WIB
Sumber :
2. Finovel
Aplikasi Finovel dimiliki oleh perusahaan PT Finovel Superindo. Tentunya aplikasi ini telah terdaftar dan diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Seperti Jungle Box, aplikasi Finovel ini menawarkan penggunanya untuk berkesempatan mendapatkan penghasilan tambahan melalui bermain game, afiliasi, survei, atau pun menonton iklan.
3. Top Rich
Top Rich ini dimiliki oleh perusahaan bernama PT Top Rich Technology yang telah terdaftar dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fitur menarik pada aplikasi ini, penggunanya bisa bermain game, menikmati konten hiburan dan program afiliasi.
Tentunya dengan menggunakan fitur tersebut, pengguna bisa menghasilkan pendapatan tambahan.