Saldo DANA Bansos PKH Rp200 Ribu Cair Beruntun, Cek KK KTP Anda di SINI

Saldo dana Bansos blt umkm
Sumber :
  • Istimewa

JabarBansos PKH dibayarkan empat kali setahun, atau setiap tiga bulan sekali, dalam jumlah uang mulai dari Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu. 

Menurut informasi di sejumlah media sosial Facebook dengan judul "INFO PKH 2024 CAIR", Bansos PKH telah didistribusikan di beberapa daerah di Indonesia pada hari ini, 20 Agustus 2024. 

Selain itu, masyarakat di Aceh, Malang, Bengkulu, dan Sumedang yang masih menerima Bansos PKH di Kantor Pos akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Ada 10 juta penerima Bansos PKH yang terbagi dalam 7 kategori penerima, mulai dari anak-anak sampai lansia. Masing-masing kategori penerima mendapatkan uang dengan nominal yang berbeda, cair lewat KKS dan Kantor Pos. 

Nominal terbesar dari Bansos PKH ini diberikan kepada ibu hamil/nifas dan balita yang masing-masing dapat uang Rp 750 ribu 4 kali dalam setahun.

Saldo dana Bansos blt umkm

Photo :
  • Istimewa

Masyarakat bisa cek nama dan alamat ke link resmi yang disediakan oleh pemerintah untuk mengetahui apakah dapat uang Rp 750 ribu 4 kali atau tidak. 

Berikut cara cek nama dan alamat penerima Bansos PKH: 

Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id dan cari alamat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa yang relevan. Masukkan nama ke link resmi dan masukkan kode verifikasi. Klik "Cari Data" untuk melihat informasi tentang status masyarakat sebagai penerima Bansos PKH.

Syarat Penerima Bansos PKH Bansos PKH tahap 3 cair Juli - Agustus - September 2024 ini dan diberikan kepada 7 kategori penerima berikut ini:

Ibu hamil/nifas: Rp 3 juta per tahun 

Anak balita: Rp 3 juta per tahun 

Lansia: Rp 2,4 juta per tahun 

Difabel: Rp 2,4 juta per tahun 

Anak SD/sederajat: Rp 900 ribu per tahun 

Anak SMP/sederajat: Rp 1,5 juta per tahun 

Anak SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun 

Masyarakat bisa jadi penerima Bansos PKH jika berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta bukan ASN/TNI/Polri.