Bansos PKH Rp2,4 Juta Cair Hari Ini, Cek Penerima Bansos Cukup Pakai NIK KTP

Ilustrasi dana Bantuan Sosial (Bansos) BLT.
Sumber :
  • Pixabay.com

Jabar, VIVA – Pemerintah melalui Kemensos kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp2,4 juta per penerima.

Pada bulan Agustus 2024 ini, bansos PKH telah memasuki tahap ketiga yang akan segera disalurkan.

Penyaluran bansos PKH ini dilakukan melalui bank Himbara ataupun Kantor POS.

Sementara untuk penerima harus memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Syarat Penerima PKH

Untuk diketahui, tak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH ini. Berikut syarat-syarat yang ditetapkan sebagai penerima:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
  • Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.