NIK KTP Anda Terdaftar? Segera Cek Penerima Bansos PKH Rp2,4 Juta
- Istimewa
Jabar – Kabar baik untuk orang Indonesia! Dilaporkan bahwa hari ini adalah hari pencairan bantuan tahap terbaru Program Keluarga Harapan (PKH), yang mencakup total Rp2,4 juta.
Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial ini untuk membantu orang-orang, terutama keluarga yang kurang mampu.
Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP Anda cukup untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima.
Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs web resmi Kementerian Sosial atau aplikasi yang disediakan. Anda harus segera melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa Anda adalah penerima manfaat.
Namun, penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
• Mengunjungi laman http://cekbansos.kemensos.go.id/
• Masukkan detail wilayah (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan)
• Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan e-KTP
• Masukkan kode verifikasi yan ditampilkan Pilih "Cari Data" untuk melihat hasilnya.
Syarat Penerima PKH
Untuk diketahui, tak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH ini. Berikut syarat-syarat yang ditetapkan sebagai penerima:
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
• Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
• Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
• Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Itu dia informasi seputar penyaluran bansos PKH yang akan disalurkan pada bulan Agustus 2024.