Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos PKH Rp2,4 Juta Terbaru 2024
Kamis, 22 Agustus 2024 - 21:17 WIB
Sumber :
- Istimewa
Untuk diketahui, tak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH ini. Berikut syarat-syarat yang ditetapkan sebagai penerima:
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
• Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
• Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
• Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
• Mengunjungi laman http://cekbansos.kemensos.go.id/