Cair Via Bank atau Kantor Pos, Berikut Cara Cek Penerima Bansos PKH
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 19:07 WIB
Sumber :
Jabar, VIVA – Pemerintah Indonesia melalui Kemensos bakal menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada Agustus 2024. Bansos tersebut yakni Program Keluarga Harapan (PKH).
Saat ini, bansos PKH sudah memasuki tahap ketiga yang akan disalurkan pada bulan Agustus 2024.
Bansos PKH ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu untuk mengurangi beban ekonomi. Masyarkat yang berhak menerima bantuan yaitu yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Penyaluran PKH dilakukan dengan menstransfer uang bansos langsung ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.
Berikut syarat penerima bansos PKH
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
- Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Cara Cek Penerima PKH