Mau Dapat BLT Rp2,4 Juta? Simak Dulu Syarat dan Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Ilustrasi uang dari PKH
Sumber :

4. Ketikkan kode verifikasi yang ditampilkan, lalu klik “Cari Data.”

Syarat Penerima Bansos PKH

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar sebagai keluarga prasejahtera: Data Anda harus terdaftar di kelurahan setempat dan masuk dalam basis data DTKS.

3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.

4. Tidak menerima bantuan lain: Seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Pastikan data Anda telah masuk dalam DTKS untuk memverifikasi status sebagai KPM.