Selamat! Anda Berhak Menerima Bansos PKH, Cek Status Penerima di Sini

Cara cek penerima bansos PKH.
Sumber :
  • pinterest

Jabar, VIVA – Selamat, anda berhak menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Besaran bantuan ini yakni Rp2,4 juta per tahun.

Diketahui, pemerintah melalui Kemensos terus menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu. Salah satunya adalah bansos PKH.

Bansos PKH ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat yang kurang mampu.

Namun, tidak semua masyarakat berhak menerima bantuan ini. Hanya yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di DTKS.

Bagi yang penasaran apakah namanya tercatat atau tidak sebagai penerima bansos PKH, berikut cara cek penerima bansos PKH.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan informasi wilayah penerima manfaat sesuai tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan e-KTP.

4. Ketikkan kode verifikasi yang ditampilkan, lalu klik “Cari Data.”

Syarat Penerima Bansos PKH

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar sebagai keluarga prasejahtera: Data Anda harus terdaftar di kelurahan setempat dan masuk dalam basis data DTKS.

3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.

4. Tidak menerima bantuan lain: Seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Pastikan data Anda telah masuk dalam DTKS untuk memverifikasi status sebagai KPM.