Cek Status Penerima Bansos PKH, Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta

Saldo dana Bansos blt umkm
Sumber :
  • Istimewa

2. Masukkan informasi wilayah penerima manfaat sesuai tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan e-KTP.

4. Ketikkan kode verifikasi yang ditampilkan, lalu klik “Cari Data.”

Syarat Penerima Bansos PKH

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar sebagai keluarga prasejahtera: Data Anda harus terdaftar di kelurahan setempat dan masuk dalam basis data DTKS.

3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.