Syarat Penerima Bansos PKH, Cek Status di Link Cekbansos
- Istimewa
Jabar, VIVA – Simak ini syarat penerima bansos PKH, berikut cara cek status penerima lewat link cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH kembali disalurkan pemerintah melalui Kemensos pada Agustus 2024 ini. Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta pertahun.
Namun, tak semua masyarakat mendapatkan bansos PKH, hanya yang terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk ke dalam DTKS.
Syarat Penerima Bansos PKH
1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di peramban web Anda.
2. Di laman http://cekbansos.kemensos.go.id, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.
3. Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).
4. Ketikkan kode yang ditampilkan untuk verifikasi.
5. Klik "Cari Data."