Besaran Dana PKH yang Diterima dan Cara Menghitungnya

Saldo dana Bansos blt umkm
Sumber :
  • Istimewa

Jabar,VIVA –Besaran dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidaklah sama. 

Hal ini dikarenakan besaran dana PKH disesuaikan dengan komponen keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. 

Setiap komponen memiliki besaran dana yang berbeda-beda, sehingga total dana yang diterima setiap KPM pun bervariasi.

Salah satu program pemerintah adalah Program PKH, yang membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka. 

PKH bertujuan untuk membantu keluarga yang berhak mendapatkan akses ke pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Ilustrasi dapat Saldo DANA Gratis

Photo :
  • -

Jadwal pencairan Bansos PKH akan dimulai pada bulan Oktober 2024. 

Pemerintah mengatur pencairan dana PKH setiap tahun dalam beberapa tahap untuk memastikan bantuan sampai ke penerima manfaat dengan cepat. Ketika pencairan dimulai? 

Dana PKH diberikan setiap tahun dalam empat tahap: Januari, April, Juli, dan Oktober. 

Kementerian Sosial (Kemensos) akan memverifikasi data penerima sebelum pencairan setiap tahap untuk memastikan bantuan diberikan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkannya.

Proses verifikasi ini penting untuk memastikan efektivitas program dan mencegah penyaluran dana kepada pihak yang tidak berhak. 

Dalam program ini, bantuan yang diberikan terdiri dari dua kategori utama, yaitu bantuan tetap dan bantuan komponen.

Bantuan tetap diberikan kepada semua keluarga yang memenuhi syarat, sementara bantuan komponen diberikan sesuai kebutuhan spesifik, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa yang sedang bersekolah, serta lansia dan penyandang disabilitas berat. 

Berikut rincian penerima PKH Bansos 2024:

- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp2,4 juta per tahun

- Anak Sekolah Dasar (SD): Rp900 ribu per tahun

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta per tahun

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 juta per tahun

- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun.

PKH diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup keluarga kurang mampu dan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.