Siapa Saja yang Berhak Dapat Bansos Oktober 2024?
Jabar –Tidak semua masyarakat berhak menerima bantuan sosial (bansos). Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi penerima bansos. Pada bulan Oktober 2024,
beberapa syarat umum yang harus dipenuhi antara lain [sebutkan syarat umum, misal: terdaftar dalam DTKS, memiliki Kartu Keluarga, tidak mampu secara ekonomi.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, Anda berpotensi menjadi penerima bansos.
Bansos-bansos ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat dan cara pencairan, simak ulasan berikut.
Ada empat program bansos utama yang rutin disalurkan pemerintah, yakni BPNT,PIP,PKH dan Bantuan Pangan Besar.
Masing-masing bansos memiliki persyaratan dan mekanisme pencairan yang berbeda. Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima manfaat dan bagaimana cara mencairkan dana bansos, simak informasi lengkapnya di artikel ini.
Agar tidak salah, empat bansos berikut akan dimulai pada Oktober 2024:
1. PKH
KPM penerima PKH dapat mendapatkan dana bansos di bank penyalur atau di kantor pos. Untuk mendapatkan dana di bank penyalur, KPM hanya perlu membawa KKS, sedangkan di kantor pos, KPM harus membawa surat undangan dan KTP Elektronik.
Berdasarkan kategori KPM, nominal PKH termasuk:
Ibu hamil dan balita: Rp 3.000.000
Siswa SD: Rp 900.000
Siswa SMP: Rp 1.500.000
Siswa SMA: Rp 2.000.000
Usia 60 ke atas: Rp 2.400.000.
2. BPNT
Salah satu bansos yang akan dicabut pada Oktober 2024 adalah BPNT, atau Kartu Sembako.
Jumlah bansos BPNT yang diterima sesuai dengan jadwal pencairan adalah Rp 200.000 per bulan untuk setiap KPM. Selain itu, diterima Rp 400.000 selama dua bulan dan Rp 600.000 selama tiga bulan, yang menunjukkan bahwa bansos BPNT berada di tahap kelima.
3. Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP merupakan bansos yang disalurkan oleh pihak Kemdikbud ini diberikan kepada siswa SD SMP SMA SMK baik formal maupun nonformal.
Jadwal bansos PIP 2024 pertahapnya adalah tiga bulan sekali diberikan sekali dalam setahun.
PIP 2024 termin 3 meliputi bulan Oktober November hingga Desember 2024.
Cara pengambilan dana PIP, siswa wajib membawa tabungan ATM simpanan pelajar (Simpel) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dapat di ambil ke bank penyalur BNI BRI Mandiri BSI dan BTN.
4. Bantuan Pangan Besar
Bansos cair Oktober 2024 selanjutnya adalah bansos pangan besar atau beras 10 kilogram.
Penerima bansos beras 10 kg ini diambil berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
Bansos beras 10 kg ini merupakan perpanjangan bansos El nino yang tadinya hanya akan berlangsung hingga Juni 2024.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang jangka waktu bansos beras 10 kg ini hingga Desember 2024.
Terdapat sebanyak 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bansos beras 10 kg ini.