Bantuan Sosial Oktober 2024 Cair, Ini Cara Ceknya!
Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:59 WIB
Sumber :
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Tidak termasuk atau Bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri atau Tentara Nasional Indonesia (TNI
4. Termasuk dan terdaftar dalam DTKS Kemensos.