Status Google Pixel 9 dan iPhone 16 di Indonesia: Masih Ilegal karena Belum Penuhi TKDN
- Laptop Mag
VIVAJabar – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia menegaskan bahwa saat ini Google Pixel 9 masih berstatus ilegal di pasar dalam negeri.
Hal ini disebabkan karena Google belum memenuhi ketentuan investasi yang diwajibkan untuk bisa menjual perangkat secara resmi di Indonesia.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam siaran pers pada Rabu (20/11/2024), Google Pixel 9 dilarang untuk dipasarkan di Indonesia karena perusahaan tersebut belum menunjukkan komitmen investasi yang cukup di Tanah Air.
Google Pixel 9, sejauh ini, nasibnya serupa dengan iPhone 16 Series yang juga belum dijual secara resmi di Indonesia.
Kedua perangkat ini tidak dapat dipasarkan di Indonesia karena belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan oleh pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, setiap perangkat telepon seluler, komputer genggam, atau tablet yang ingin dijual di Indonesia harus memenuhi standar TKDN tertentu.
Skema Penghitungan TKDN
Dalam regulasi tersebut, ada tiga skema yang bisa dipilih oleh produsen untuk memenuhi nilai TKDN. Pertama, produsen harus membangun pabrik atau fasilitas produksi di Indonesia. Kedua, produsen bisa membuat aplikasi di dalam negeri, dan ketiga, melakukan pengembangan inovasi di Indonesia.
Hingga kini, Google belum memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, sehingga perangkat mereka, termasuk Pixel 9, belum bisa dijual resmi di Indonesia.
Namun, meskipun Google Pixel 9 belum bisa dijual secara resmi, konsumen Indonesia tetap bisa membeli perangkat ini di luar negeri dan membawa masuk ke Indonesia dengan membayar pajak di Bea Cukai.
Apple dan iPhone yang Memenuhi TKDN
Sementara itu, Apple telah memilih skema pengembangan inovasi untuk memenuhi ketentuan TKDN.
Apple telah mendirikan sejumlah fasilitas pelatihan melalui Apple Developer Academy di beberapa kota besar di Indonesia, seperti BSD Tangerang, Batam, Surabaya, dan yang terbaru di Bali.
Inilah yang memungkinkan iPhone seri sebelumnya dijual secara resmi di Indonesia melalui distributor resmi seperti iBox, Digimap, atau Blibli.
Meski demikian, iPhone 16 masih berstatus ilegal di Indonesia. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa Apple masih dalam proses pengurusan nilai TKDN untuk iPhone 16.
Menurutnya, ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar yang belum dipenuhi Apple untuk mencapai nilai TKDN yang diperlukan.
Jika gap tersebut dapat dipenuhi, maka iPhone 16 diperkirakan dapat memenuhi syarat TKDN sebesar 40% dan dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Dengan demikian, baik Google Pixel 9 maupun iPhone 16 belum bisa dijual secara resmi di Indonesia hingga memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah.