Perseteruan Kemenperin dan Apple Terkait Penjualan iPhone 16 Series di Indonesia: Status dan Langkah-Langkah Kedepan
VIVAJabar – Perseteruan antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Apple mengenai penjualan iPhone 16 Series di Indonesia tampaknya masih jauh dari selesai.
Baru-baru ini, Kemenperin dilaporkan telah memblokir 11.000 unit iPhone 16 Seriesyang masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dari luar negeri, dengan status yang dianggap ilegal.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut masalah peraturan penjualan barang elektronik dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi oleh produsen luar negeri, seperti Apple.
11.000 Unit iPhone 16 Diblokir
Kemenperin mengungkapkan bahwa 11.000 unit iPhone 16 Series tersebut masuk ke Indonesia dalam periode antara 25 Oktober 2024 hingga 10 November 2024.
Kendati demikian, ponsel-ponsel tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan IMEI yang berlaku di Indonesia.
Menurut Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kemenperin, iPhone 16 Series tersebut legal jika digunakan oleh pemegang paspor yang membawanya untuk penggunaan pribadi, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia tanpa melalui prosedur resmi.