Kemenperin Siap Blokir IMEI iPhone 16, Apple Tambah Investasi untuk Penuhi Syarat TKDN
VIVAJabar – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia mengungkapkan kesiapan untuk memblokir IMEI iPhone 16 jika perangkat tersebut diperjualbelikan di Tanah Air.
Hal ini disebabkan iPhone terbaru dari Apple masih dianggap ilegal di Indonesia karena perusahaan belum memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah untuk ponsel yang dijual di Indonesia.
Pemerintah Akan Blokir IMEI iPhone 16
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa pemerintah dapat memblokir kode IMEI iPhone 16 apabila ada bukti perangkat tersebut dijual di Indonesia.
“Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan (IMEI iPhone 16),” ujar Febri dalam wawancara dengan ANTARA pada Senin (25/11/2024). Ia juga mengimbau agar platform e-commerce tidak mempromosikan atau memperjualbelikan iPhone 16.
Febri menambahkan bahwa pemerintah terus mengawasi dan meminta marketplace untuk tidak menampilkan iPhone 16 series untuk dijual, demi mencegah peredaran produk yang belum memenuhi ketentuan TKDN.
Status iPhone 16 di Indonesia dan Pengaturan Impor
Per 10 November 2024, tercatat sebanyak 11.000 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia.
Meskipun demikian, perangkat ini masih belum dapat dipasarkan secara resmi. Pemerintah Indonesia pun akan menyediakan skema agar iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri bisa masuk melalui jalur barang bawaan penumpang.
Pemilik iPhone 16 yang membeli perangkat tersebut di luar negeri juga diwajibkan mendaftarkan IMEI mereka melalui Bea Cukai untuk memastikan perangkat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah masuknya produk ilegal dan menjaga pasar smartphone Indonesia tetap sesuai dengan regulasi yang ada.
Apple Tingkatkan Investasi untuk Penuhi TKDN
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Apple dilaporkan meningkatkan nilai investasinya di Indonesia.
Sebelumnya, Apple menawarkan investasi sebesar 10 juta Dolar AS (sekitar Rp 158 miliar) untuk memenuhi kewajiban TKDN dan membuka kemungkinan agar iPhone 16 dapat dijual secara resmi. Namun, baru-baru ini Apple menambah investasi mereka menjadi 100 juta Dolar AS (sekitar Rp 1,5 triliun) selama dua tahun ke depan.
Investasi tersebut berfokus pada pengembangan fasilitas pelatihan Apple Developer Academy, yang diharapkan dapat membantu Apple mencapai nilai TKDN yang dibutuhkan.
Namun, meskipun investasi ini meningkat, Apple masih kekurangan sekitar 109,6 juta Dolar AS dari jumlah yang dibutuhkan untuk sepenuhnya memenuhi persyaratan TKDN yang berlaku di Indonesia.
Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kemenperin melarang penjualan iPhone 16 karena Apple belum memenuhi kewajiban TKDN. Salah satu cara yang ditempuh Apple untuk memenuhi persyaratan ini adalah melalui investasi di sektor pendidikan dan pelatihan. Namun, hingga saat ini, investasi yang dilakukan Apple masih belum cukup untuk mencapainya.
Dengan penambahan investasi besar, diharapkan Apple dapat segera memenuhi kewajiban TKDN dan melanjutkan penjualan iPhone 16 di Indonesia secara legal.