BPKN Beri Tanggapan Terkait Komitmen Apple untuk Jual iPhone 16 di Tanah Air
- netcost
VIVAJabar – Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, mengingatkan Apple untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia jika perusahaan tersebut serius ingin memasarkan iPhone 16 di Tanah Air.
Heru menekankan bahwa konsumen di Indonesia memiliki hak dasar terkait produk dan layanan, yang wajib dihormati oleh semua perusahaan, termasuk Apple.
Hak Konsumen Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen
Heru menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak memperoleh informasi yang lengkap dan jelas mengenai produk yang mereka beli. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesetaraan (equal playing field) bagi konsumen dalam memilih dan menggunakan produk.
Konsumen juga berhak atas keamanan dan keselamatan produk, yang harus diuji dan dipastikan aman oleh instansi yang berwenang.
Pentingnya IMEI Terdaftar untuk Perangkat Legal
Menurut Heru, salah satu syarat agar perangkat bisa dijual dan digunakan secara legal di Indonesia adalah nomor IMEI perangkat tersebut harus terdaftar di sistem Indonesia.
Perangkat yang belum terdaftar IMEI-nya di Indonesia berpotensi menghadapi masalah, termasuk pembatasan penggunaan atau pemblokiran IMEI.
Hal ini menjadi alasan mengapa perusahaan seperti Apple harus memastikan produk mereka mematuhi regulasi terkait IMEI untuk menghindari masalah hukum.
Uji Keamanan oleh BBPPT dan Layanan Purnajual
Heru juga menyoroti pentingnya uji keamanan yang dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk memastikan bahwa perangkat yang masuk ke Indonesia aman bagi konsumen, baik dari sisi teknologi maupun kesehatan.
Selain itu, layanan purnajual yang tersedia di Indonesia sangat penting untuk perlindungan konsumen.
Produk yang dijual secara ilegal atau tidak terdaftar secara resmi di Indonesia seringkali menghadapi masalah terkait layanan purna jual, yang dapat merugikan konsumen.
Peraturan TKDN untuk Apple
Selain itu, Heru mengingatkan bahwa Apple juga harus mematuhi peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini ditetapkan minimal 35 persen.
Aturan TKDN ini bertujuan untuk mendorong investasi dan produksi lokal di Indonesia, sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi semua perusahaan yang beroperasi di negara ini.
Heru mengharapkan agar Apple segera mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia agar tidak hanya menjaga kepentingan konsumen, tetapi juga mendukung ekosistem industri lokal.
Sebagai perusahaan internasional, Apple diharapkan dapat berinvestasi secara terbuka dan memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia.