BPKN Peringatkan Konsumen untuk Membeli Ponsel Secara Resmi

iPhone 16
Sumber :

VIVAJabar – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membeli ponsel, terutama yang dijual secara tidak resmi. 

BPKN menekankan pentingnya membeli smartphone melalui saluran resmi untuk mendukung aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang bertujuan meningkatkan kontribusi industri lokal terhadap produk yang dijual di Indonesia.

Dukungan terhadap TKDN

Heru Sutadi, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, menjelaskan bahwa TKDN adalah bagian dari upaya hilirisasi industri. 

Sejak 2021, pemerintah menetapkan bahwa perangkat seluler yang masuk ke Indonesia harus memenuhi TKDN minimal 35%. 

Ponsel dengan TKDN yang memenuhi persyaratan ini dapat dijual di Indonesia, memastikan produk tersebut aman digunakan oleh konsumen.

Ponsel Resmi Terdaftar IMEI

Salah satu keuntungan membeli ponsel yang dijual secara resmi di Indonesia adalah ponsel tersebut akan terdaftar dengan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity). 

Nomor IMEI ini memungkinkan perangkat terhubung ke jaringan seluler di Indonesia, sementara ponsel yang tidak terdaftar IMEI-nya tidak dapat digunakan untuk berkomunikasi.

Jaminan Purna Jual

Ponsel yang masuk secara resmi juga akan memberikan perlindungan lebih bagi konsumen, salah satunya berupa layanan purna jual yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999). 

Jika ponsel rusak, konsumen bisa mendapatkan perbaikan atau penggantian sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, ponsel yang dibeli secara ilegal atau tidak resmi tidak akan mendapatkan jaminan layanan purna jual, yang bisa merugikan konsumen.

Risiko Membeli Ponsel Ilegal

Heru juga mengingatkan bahwa membeli ponsel dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI sesuai aturan memang sah, tetapi jika terjadi kerusakan, konsumen harus pergi ke negara tempat ponsel dibeli untuk mendapatkan layanan purna jual. Hal ini tentu akan menghabiskan biaya tambahan dan waktu.

Pengujian dan Keamanan Produk

Ponsel yang dijual secara resmi telah melewati pengujian dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital. 

Pengujian ini memastikan bahwa ponsel aman digunakan, baik dari sisi kesehatan maupun teknologi. Dengan membeli ponsel yang terdaftar secara resmi, konsumen dapat merasa lebih aman dan mendapatkan hak-hak mereka atas produk yang dibeli.

Secara keseluruhan, membeli ponsel secara resmi tidak hanya mendukung industri dalam negeri, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.