Trik dari Buya Yahya Tetap Nikmat Salurkan Syahwat saat Istri sedang Haid
- Pixabay
VIVA Jabar – Berhubungan badan bagi pasangan suami istri adalah suatu yang halal dilakukan dengan berbagai kesenangan selama sesuai ajaran dalam Islam. Kendati begitu, masih ada segelintir suami yang kerap memaksa berhubungan intim saat istri haid sehingga ulama Buya Yahya mengingatkan dosa besar yang mengintai.
Sudah menjadi ilmu mendasar bahwa berhubungan intim saat haid dalam agama Islam dilarang. Namun, masih ada beberapa suami yang memaksa melakukannya pada istri. Curahan hati perempuan tersebut pun diungkap saat Buya Yahya membuka kajian dan disiarkan secara daring di kanal Youtube Al-Bahjah TV dengan judul 'Suami Maksa Berhubungan Badan Saat Istri Haid - Buya Yahya Menjawab'.
"Ketika saya sedang haid, suami mengajak untuk berhubungan intim, dan saya sudah peringatkan tapi dia nggak mau tau, malah dia marah-marah dan saya dibilang istri durhaka. Pertengkaran hebat pun terjadi, selama satu bulan saya didiamkan tanpa disapa suami, bagaimana hukumnya Buya?" tanya salah seorang jamaah kepada Buya Yahya, dikutip Selasa, 30 Mei 2023.
Menanggapi pertanyaan itu, Buya Yahya menegaskan bahwa menggauli seorang istri sesuai syariat Islam dihalalkan bagi suami. Namun, hubungan badan yang dilakukan pada istri saat sedang haid bagi seorang laki-laki adalah dosa besar.
"Kepada kaum pria, wahai para suami, jika ada seorang suami menggauli istrinya dalam keadaan haid, di jalur depan, memasukkan ke lubang depan dalam keadaan haid, dosa besar," jawab Buya Yahya.
Syariat tersebut tertuang dalam QS. Al-Baqarah Ayat 222 yang menyebutkan bahwa boleh menggauli istri di jalur depan namun dilarang saat haid. Terlebih, Allah SWT memperbolehkan bersenang-senang dengan cara apapun dengan istri selama melalui jalur depan dan tidak sedang haid.
"(Hubungan) suami istri halal, Anda boleh berbuat apa saja, bebas, Anda bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya, apa saja boleh, halal, cuma yang diharamkan dalam dua keadaan waktu haid memasukkan ke lubang depan," tambahnya.
Sementara, tertera pula bahwa menggauli istri dari jalur belakang atau bokongnya juga sebuah dosa besar. Sebab, hal itu hanya dilakukan di zaman jahiliyah dengan sebuah kehinaan sehingga tak lagi dilakukan oleh orang berilmu yang memahami Alquran.
"Memasukkan seorang suami alatnya ke lubang depan. Kemudian yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang (anus/dubur). Baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram dan dosa besar,” ujar Buya Yahya.
"Suami menggauili istrinya dalam keadaan haid termasuk dosa besar. Naudzubillah," sambung Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan bahwa wajar apabila seorang suami bangkit syahwatnya dalam beberapa waktu ketika istri sedang haid. Maka, Allah SWT bukan berarti tak memberi solusi untuk membuat syahwat tersebut tersalurkan dengan cara halal.
“Seorang suami yang saleh dia mungkin melihat di luar sesuatu yang diharamkan. Cuma dia menjaga, Astaghfirullah saya melihat aurat di luar. Tapi dia seorang laki-laki normal bangkit syahwatnya, pulang ke rumah istrinya menstruasi. Maka istri harus solutif dan inovatif," ujar Buya Yahya.
Untuk meredam syahwat sang suami di saat istri sedang haid, Buya Yahya menyebut bahwa ada cara menyenangkan secara seksual. Allah SWT melarang seorang suami masturbasi sendiri, namun sebuah pahala apabila dilakukan oleh tangan istri, termasuk ketika haid.
"Mohon maaf jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri maka ini adalah sebuah kesalahan dan dosa. Maka jika ia mengeluarkan air mani dengan tangan istri, selesai dan itu adalah pahala, maka jadilah istri cerdas," jelas Buya Yahya.
Tak hanya dengan tangan, Buya Yahya pun memperbolehkan ejakulasi suami dilakukan pada istri dengan menggesek anggota tubuh lainnya selain organ kewanitaan. Buya Yahya mencontohkan bahwa memakai kedua paha yang disematkan di antara organ intim pria pun bisa dilakukan untuk menyalurkan syahwat.
“Maaf dua paha yang tidak masuk wilayah itu, lubang yang sedang haid," tandasnya.